Jasa Security
/ Jasa Keamanan merupakan kebutuhan utama yang tidak dapat dipisahkan
dari kehidupan manusia baik dalam kehidupan kemasyarakatan maupun roda
organisasi perusahaan sehingga keamanan harus dapat diatur dalam sebuah
management yang rapih dan sempurna yang dapat mengantisipasi segala hal
yang terjadi.
Untuk memenuhi kebutuhan dunia usaha bagi keamanan gedung perkantoran,
rumah sakit, apartemen, hotel, universitas, mall, industry dan
asset-aset penting sangat membutuhkan jasa security / jasa keamanan agar
dapat memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi penghuni, tamu maupun
pengunjung lainnya.
Para pengguna jasa security / keamanan menyadari bahwa kurangnya
kemampuan para penyedia jasa security / jasa keamanan dalam menangani
bidang keamanan secara tepat dapat menghilangkan rasa keamanan dan
kenyamanan selama berada dilingkungan gedung karena tidak banyak para
penyedia jasa keamanan dapat memenuhi kebutuhan tersebut profesional dan
tidak sedikit para pengguna jasa yang memiliki bagian keamanan
mengalami dampak yang kurang menguntungkan baik dari segi administrasi,
peningkatan biaya, belum lagi adanya masalah dengan kepersonaliaan.
Jasa security / Keamanan tidak dapat dijalankan hanya oleh satu kelompok
personil biasa (personil sipil) tapi perlu dirancang dalam bentuk
kerjasama / koordinasi dengan berbagai lapisan masyarakat ( Sipil, TNI /
POLRI dll) sehingga sama-sama merasakan adanya kenyamanan.
Dalam hal ini kami CV. Caraka Perkasa hadir sebagai perusahaan pengelola jasa security / jasa keamanan dan pendistribusian tenaga pengamanan
kedunia bisnis Indonesia guna memenuhi kebutuhan setiap lapisan
masyarakat yang membutuhkan. mulai dari area perkantoran, pertokoan,
perumahan dan lain-lain.
CV. Caraka Perkasa adalah terpercaya penyedia jasa security / jasa keamanan bagi banyak keamanan di Jakarta. didirikan pada tahun, tidak juga beroperasi Security Guard Service untuk perusahaan multinasional dan lokal dalam Perbankan, Minyak / Gas, Properti Komersial sebagai apartemen mewah dan pusat bisnis.
Sebuah bagian yang dominan dari operasi jasa security / jasa keamanan kami berfokus pada menjaga klien kami properti hunian, sebagian besar ditempati oleh eksekutif ekspatriat dan keluarga mereka di Jakarta dan di tempat lain.
mempekerjakan terlatih pejabat Indonesia dan manajer. Klien kami yakin bahwa kami jasa security memiliki komitmen untuk upah yang adil dan praktek kerja bagi para penjaga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Indonesia dan standar tertinggi dalam Industri Keamanan.
KBRI Singapura: "... Manajemen proaktif ... Kedutaan Jerman: "... Kami telah menemukan layanan harus benar-benar handal dan efisien terorganisir ..." Kedutaan Belanda: "... Sebuah aparatjasa security / jasa keamanan yang sangat efisien telah dilaksanakan ..."
Kedutaan Besar Kanada: "... Mempekerjakan penjaga Arla telah menjadi identik dengan menerima ahli dan Keamanan menyeluruh ... refleksi langsung pada disiplin dan pelatihan ditanamkan kepada mereka oleh tim manajemen". Menteri Luar Negeri telah terlindungi baik oleh keamanan di kedutaan itu sendiri, tetapi juga orang Indonesia di luar kedutaan yang diberikan hak semacam jasa security / jasa keamanan .
CV. Caraka Perkasa
Jasa Security
Showing posts with label jasa keamanan. Show all posts
Showing posts with label jasa keamanan. Show all posts
Sunday, August 11, 2013
Sunday, August 4, 2013
Jasa Pengamanan Untuk anda
Jasa Pengamanan / satuan Pengamanan disingkat Satpam adalah satuan kelompok petugas yang dibentuk untuk melakukan keamanan fisik dalam rangka penyelenggaraan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.
Lembaga satuan pengamanan secara resmi dibentuk pada 30 Desember 1980.
Selain lembaga pendidikan kepolisian negara seperti Sekolah Polisi Negara, hanya perusahaan yang sudah memiliki izin operasional dari Kepala Polri sebagai badan usaha jasa pendidikan dan latihan keamanan, boleh menyelenggarakan pelatihan dasar dan pelatihan lanjutan satpam. Kepolisian Resor Metropolitan, Kepolisian Resor Kota Besar, Kepolisian Resor, Kepolisian Sektor hanya melakukan latihan pemeliharaan kemampuan/penyegaran bagi anggota Satpam yang sudah berkualifikasi Gada Pratama dan Gada Madya.
Peranan
Kegiatan seorang petugas Satpam lazim terdiri dari mencegah dan deteksi dini penyusup, kegiatan atau orang yang masuk secara tak sah, vandalisme atau penerobos/peloncat pagar di wilayah kuasa tempat perusahaan.
mencegah dan deteksi dini pencurian, kehilangan, penyalahgunaan atau penggelapan perkakas, mesin, komputer, peralatan, sediaan barang, uang, obligasi, saham, catatan atau dokumen atau surat-surat berharga milik perusahaan
melindungi (pengawalan) orang terhadap bahaya fisik
melakukan kontrol/pengendalian, pengaturan lalu lintas (orang, kendaraan dan barang) untuk menjamin perlindungan aset perusahaan
melakukan upaya kepatuhan, penegakan tata tertib dan menerapkan kebijakan perusahaan, peraturan kerja dan praktik-praktik dalam rangka pencegahan tindak kejahatan
melapor dan menangani awal (TPTKP) terhadap pelanggaran
melapor dan menangani kejadian dan panggilan/permintaan bantuan jasa pengamanan / Satpam, termasuk konsep, pemasangan dan pemeliharaan sistem alarm.
Agar dapat menunjukkan kinerja efektif, seorang petugas Satpam perlu perlengkapan kerja:
buku saku lapangan dan alat tulis untuk mencatat kegiatan, orang dan barang yang patut dicurigai
senter untuk perondaan malam atau patroli di wilayah yang minim pencahayaan
alat komunikasi menjalin komunikasi dengan petugas keamanan jasa pengamanan lain atau meminta bantuan ketika keadaan darurat (telepon seluler atau radio FRS/GMRS atau radio trunking)
alat pelindung diri ketika bekerja di kawasan tertentu (safety helm, safety shoes, jas hujan)
seragam atai pakaian dinas sesuai dengan regulasi yang berlaku
Sesuai dengan sifat, lingkup tugas dan ancaman terhadap lingkungan kerjanya, seperti bank, objek vital, kantor bendahara, anggota Satpam dapat dilengkapi dengan senjata api berdasarkan izin kepemilikan senjata api yang diberikan oleh kepala kepolisian negara.
Jenis dan kaliber senjata yang dimaksud adalah
Senjata api bahu, jenis senapan penabur dengan kaliber 12 GA
Senjata api genggam, jenis pistol atau jenis revolver ; kaliber 0.32 inch; kaliber 0.25 inch; kaliber 0.22 inch
Izin kepemilikan senjata api [2] pada suatu instansi/proyek/badan usaha dibatasi pada 1/3 kekuatan satuan pengamanan yang bertugas, tidak lebih dari 15 pucuk senjata api serta maksimal 3 magazen/silinder untuk setiap pucuk senjata api.
Peralatan Keamanan yang digolongkan Senjata Api
Senjata Peluru Karet
Senjata Peluru Pallet
Senjata Peluru Gas
Semprotan Gas
Kejutan listrik
begitulah jasa pengamanan yang ada
Lembaga satuan pengamanan secara resmi dibentuk pada 30 Desember 1980.
Selain lembaga pendidikan kepolisian negara seperti Sekolah Polisi Negara, hanya perusahaan yang sudah memiliki izin operasional dari Kepala Polri sebagai badan usaha jasa pendidikan dan latihan keamanan, boleh menyelenggarakan pelatihan dasar dan pelatihan lanjutan satpam. Kepolisian Resor Metropolitan, Kepolisian Resor Kota Besar, Kepolisian Resor, Kepolisian Sektor hanya melakukan latihan pemeliharaan kemampuan/penyegaran bagi anggota Satpam yang sudah berkualifikasi Gada Pratama dan Gada Madya.
Peranan
Kegiatan seorang petugas Satpam lazim terdiri dari mencegah dan deteksi dini penyusup, kegiatan atau orang yang masuk secara tak sah, vandalisme atau penerobos/peloncat pagar di wilayah kuasa tempat perusahaan.
mencegah dan deteksi dini pencurian, kehilangan, penyalahgunaan atau penggelapan perkakas, mesin, komputer, peralatan, sediaan barang, uang, obligasi, saham, catatan atau dokumen atau surat-surat berharga milik perusahaan
melindungi (pengawalan) orang terhadap bahaya fisik
melakukan kontrol/pengendalian, pengaturan lalu lintas (orang, kendaraan dan barang) untuk menjamin perlindungan aset perusahaan
melakukan upaya kepatuhan, penegakan tata tertib dan menerapkan kebijakan perusahaan, peraturan kerja dan praktik-praktik dalam rangka pencegahan tindak kejahatan
melapor dan menangani awal (TPTKP) terhadap pelanggaran
melapor dan menangani kejadian dan panggilan/permintaan bantuan jasa pengamanan / Satpam, termasuk konsep, pemasangan dan pemeliharaan sistem alarm.
Agar dapat menunjukkan kinerja efektif, seorang petugas Satpam perlu perlengkapan kerja:
buku saku lapangan dan alat tulis untuk mencatat kegiatan, orang dan barang yang patut dicurigai
senter untuk perondaan malam atau patroli di wilayah yang minim pencahayaan
alat komunikasi menjalin komunikasi dengan petugas keamanan jasa pengamanan lain atau meminta bantuan ketika keadaan darurat (telepon seluler atau radio FRS/GMRS atau radio trunking)
alat pelindung diri ketika bekerja di kawasan tertentu (safety helm, safety shoes, jas hujan)
seragam atai pakaian dinas sesuai dengan regulasi yang berlaku
Sesuai dengan sifat, lingkup tugas dan ancaman terhadap lingkungan kerjanya, seperti bank, objek vital, kantor bendahara, anggota Satpam dapat dilengkapi dengan senjata api berdasarkan izin kepemilikan senjata api yang diberikan oleh kepala kepolisian negara.
Jenis dan kaliber senjata yang dimaksud adalah
Senjata api bahu, jenis senapan penabur dengan kaliber 12 GA
Senjata api genggam, jenis pistol atau jenis revolver ; kaliber 0.32 inch; kaliber 0.25 inch; kaliber 0.22 inch
Izin kepemilikan senjata api [2] pada suatu instansi/proyek/badan usaha dibatasi pada 1/3 kekuatan satuan pengamanan yang bertugas, tidak lebih dari 15 pucuk senjata api serta maksimal 3 magazen/silinder untuk setiap pucuk senjata api.
Peralatan Keamanan yang digolongkan Senjata Api
Senjata Peluru Karet
Senjata Peluru Pallet
Senjata Peluru Gas
Semprotan Gas
Kejutan listrik
begitulah jasa pengamanan yang ada
Subscribe to:
Posts (Atom)