Jasa Pengamanan / satuan Pengamanan disingkat Satpam adalah satuan kelompok petugas yang dibentuk untuk melakukan keamanan fisik dalam rangka penyelenggaraan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.
Lembaga satuan pengamanan secara resmi dibentuk pada 30 Desember 1980.
Selain lembaga pendidikan kepolisian negara seperti Sekolah Polisi Negara, hanya perusahaan yang sudah memiliki izin operasional dari Kepala Polri sebagai badan usaha jasa pendidikan dan latihan keamanan, boleh menyelenggarakan pelatihan dasar dan pelatihan lanjutan satpam. Kepolisian Resor Metropolitan, Kepolisian Resor Kota Besar, Kepolisian Resor, Kepolisian Sektor hanya melakukan latihan pemeliharaan kemampuan/penyegaran bagi anggota Satpam yang sudah berkualifikasi Gada Pratama dan Gada Madya.
Peranan
Kegiatan seorang petugas Satpam lazim terdiri dari mencegah dan deteksi dini penyusup, kegiatan atau orang yang masuk secara tak sah, vandalisme atau penerobos/peloncat pagar di wilayah kuasa tempat perusahaan.
mencegah dan deteksi dini pencurian, kehilangan, penyalahgunaan atau penggelapan perkakas, mesin, komputer, peralatan, sediaan barang, uang, obligasi, saham, catatan atau dokumen atau surat-surat berharga milik perusahaan
melindungi (pengawalan) orang terhadap bahaya fisik
melakukan kontrol/pengendalian, pengaturan lalu lintas (orang, kendaraan dan barang) untuk menjamin perlindungan aset perusahaan
melakukan upaya kepatuhan, penegakan tata tertib dan menerapkan kebijakan perusahaan, peraturan kerja dan praktik-praktik dalam rangka pencegahan tindak kejahatan
melapor dan menangani awal (TPTKP) terhadap pelanggaran
melapor dan menangani kejadian dan panggilan/permintaan bantuan jasa pengamanan / Satpam, termasuk konsep, pemasangan dan pemeliharaan sistem alarm.
Agar dapat menunjukkan kinerja efektif, seorang petugas Satpam perlu perlengkapan kerja:
buku saku lapangan dan alat tulis untuk mencatat kegiatan, orang dan barang yang patut dicurigai
senter untuk perondaan malam atau patroli di wilayah yang minim pencahayaan
alat komunikasi menjalin komunikasi dengan petugas keamanan jasa pengamanan lain atau meminta bantuan ketika keadaan darurat (telepon seluler atau radio FRS/GMRS atau radio trunking)
alat pelindung diri ketika bekerja di kawasan tertentu (safety helm, safety shoes, jas hujan)
seragam atai pakaian dinas sesuai dengan regulasi yang berlaku
Sesuai dengan sifat, lingkup tugas dan ancaman terhadap lingkungan kerjanya, seperti bank, objek vital, kantor bendahara, anggota Satpam dapat dilengkapi dengan senjata api berdasarkan izin kepemilikan senjata api yang diberikan oleh kepala kepolisian negara.
Jenis dan kaliber senjata yang dimaksud adalah
Senjata api bahu, jenis senapan penabur dengan kaliber 12 GA
Senjata api genggam, jenis pistol atau jenis revolver ; kaliber 0.32 inch; kaliber 0.25 inch; kaliber 0.22 inch
Izin kepemilikan senjata api [2] pada suatu instansi/proyek/badan usaha dibatasi pada 1/3 kekuatan satuan pengamanan yang bertugas, tidak lebih dari 15 pucuk senjata api serta maksimal 3 magazen/silinder untuk setiap pucuk senjata api.
Peralatan Keamanan yang digolongkan Senjata Api
Senjata Peluru Karet
Senjata Peluru Pallet
Senjata Peluru Gas
Semprotan Gas
Kejutan listrik
begitulah jasa pengamanan yang ada
No comments:
Post a Comment